Bikin E-KTP Itu Gratis !!!

Bikin E-KTP Itu Gratis !!!
Funs-er - E-KTP sebenarnya program yang bagus, tapi dalam pelaksanaannya saja yang 'kurang bagus', dari awal perencaannya pun sudah banyak yang menentang program ini, karena masalah teknologi yang dipakai, databasenya ada di singapura lah, pita datanya mudah rusak jika sering difotokopi, dan lainnya.

Tapi yang admin lihat hal yang "Paling Salah" dalam pelaksanaan program ini, itu mengenai proses pembuatan pembuatan E-KTP buat masyarakatnya, kurangnya sosialisasinya, hingga pegawai pemerintahnya yang "Menambang Emas" dari program ini.

Jujur aja menurut admin, sistem pendataan kependudukan di Indonesia itu benar-benar buruk!! banyak data yang diragukan tetapi masih dipakai oleh Kementrian Dalam Negeri.

Contohnya, rata-rata penduduk didaerah admin memiliki dokumen Kartu Keluarga yang sudah kadaluarsa dan pastinya kurang valid gan, gimana gak valid ? perekaman datanya aja tahun 2009, dan sekarang 2016? kan jauh banget tuh. Parahnya data ini masih dipakai oleh lembaga pemerintah di tempat daerah admin sebagai data acuan pelaksanaan program pemerintah seperti BSM, Raskin dan lain-lain, jadi wajar aja banyak yang kurang tepat penerimanya.

Para warga di daerah admin bukan males bikin dokumen kependudukan mereka, tapi mereka males karna setiap bikin dokumen kependudukan suka 'dipalakin' ama para petugas desa, bilangnya sih buat 'biaya administrasi'.

For Your Information !!!
Dalam pembuatan semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkimpoian, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) itu GRATIS gak dipungut biaya. Semua biaya pembuatan dokumen pemerintahan itu semua ditanggung pemerintah.

Menurut Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013
Pasal 79A
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Dan menurut Pasal 95B, jika ada yang memungut biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan bisa di pidanakan, dan didenda loh!!

Pasal 95B
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Sebenarnya pemerintah harus menjelaskan sejelas mungkin bagaimana proses pelayanan mereka kepada masyarakat, dalam ini proses pembuatan Dokumen Kependudukan harus secara transparan, akuntabel, dan sesuai undang-undang, seperti yang disebutkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 30:

Pasal 30 Ayat 1 
Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan.

Dan mengenai Biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan, jika pun benar penyelenggara (lembaga pemerintah) memang membutuhkan biaya untuk membuat dokumen tersebut, tetapi tetap tidak boleh memungut biaya sepeserpun pada masyarakat, adapun untuk pembiayaan pembuatan dokumen kependudukan itu, si penyelenggara (lembaga pemerintah) dapat meminta dana alokasi untuk membiayai proses pembuatan dokumen kependudukan itu, seperti yang tertera pada Pasal 31-Pasal 33 UU No.25 Tahun 2009, yang berbunyi :

Pasal 31
Ayat 2

Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil pelayanan publik.

Pasal 33
Ayat 1

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Apalagi sekarang kan setiap Desa dapet 1 M pertahun nya, masa iya harus bayar ?
Nah buat kalian yang takut bayar pas bikin E-KTP dan dokumen kependudukan lainnya, sodorin aja post ini !!!

Undang Undang No. 24 Tahun 2013 bisa dilihat disini !
Undang Undang No. 25 Tahun 2009 bisa dilihat disini !

Popular posts from this blog

Sejarah Pedang Zoro

One Piece 746 Review : Munculnya Para Monster

Teori Duel Shanks vs Mihawk (Update)